E-Meterai atau materai elektronik merupakan salah satu yang dapat dijadikan legalitas surat perjanjian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta menjelaskan bahwa meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli.
Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.
Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah. “Lain halnya dengan meterai tempel yang rentan terhadap pemalsuan, e-meterai sulit dipalsukan. E-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak melibatkan pencetakan fisik,” jelas Wayan.
EnforceA sendiri telah merilis sistem materai elektronik atau e-meterai yang dapat diakses melalui link https://emet.enforcea.com/.
“Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam mendorong transisi dari meterai konvensional ke meterai elektronik,” jelas Wayan.
Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan.
Melalui sistem e-meterai EnforceA masyarakat dapat melakukan pembelian meterai elektronik dengan nilai yang diperlukan, dan kemudian membubuhkan e-meterai pada dokumen.
Harga e-meterai pada sistem e-meterai enforceA adalah
1. Satu e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp11.000
2. 10 e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp107.000
3. 100 e-meterai dengan nilai nominal 10.000 yang dijual dengan harga Rp1.050.000
Bagaimana cara membeli e-meterai di website enforceA. Berikut cara beli e-meterai buat legalisasi surat perjanjian.
1. Beli ematerai melalui menu beli emeterai
2. Pilih menu “stamp” dan unggah dokumen pada form
3. Lakukan stamp pada dokumen yang telah diunggah
Dengan e-meterai enforceA perusahaan anda dapat melakukan legalisasi dokumen dengan mudah, aman, efisien, dan ekonomis.
Selain untuk pembubuhan dokumen surat perjanjian, emeterai juga biasa digunakan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 peserta wajib mengunggah beberapa dokumen yang telah dibubuhi e-meterai, seperti dokumen riwayat hidup, surat pernyataan keaslian dokumen, dan surat lamaran.