Menkomdigi Rilis SE soal Kuota Internet
Jakarta (DMS) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan operator seluler mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet pelanggan. SE Nomor 4 Tahun 2026 tersebut diterbitkan karena tingkat kepatuhan operator seluler terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 dinilai belum mencapai 100 persen. “Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Sabtu. Meutya menjelaskan terdapat empat ketentuan utama yang harus dipatuhi operator seluler dalam memberikan perlindungan terhadap kuota internet pelanggan. Empat Ketentuan Kuota Internet Pertama, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK. Kedua, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan atas sisa kuota internet yang masih dimiliki. Ketiga, operator seluler wajib memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai mekanisme penggunaan sisa kuota internet utama dari periode sebelumnya. Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi sisa kuota ke periode paket berikutnya atau mekanisme rollover kuota internet. Meutya menjelaskan pelanggan dapat diberikan pilihan untuk memperoleh kompensasi atas kuota yang tidak terpakai atau mengakumulasikan sisa kuota ke paket berikutnya. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya. Keempat, operator seluler wajib memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai mekanisme rollover atau perlindungan sisa kuota internet yang tersedia. Selain itu, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan. Batas waktu pelaporan terdekat ditetapkan pada 28 September 2026 atau satu bulan setelah SE tersebut diterbitkan. “Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ujar Meutya. Bentuk Perlindungan Konsumen Meutya mengatakan penerbitan SE bagi operator seluler merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, termasuk hak konsumen di tengah perkembangan digitalisasi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna. Hal tersebut termasuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar konsumen tetapi belum digunakan. Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut. Ketentuan itu berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. MK menyebut perlindungan sisa kuota dapat diwujudkan melalui sejumlah pilihan layanan. Mekanismenya antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang sesuai.kabar Maluku terbaru, berita Kabupaten Buru