PEMILIHAN SUARA 2024

APA ITU PEMILIHAN Universal?

 

Pemilihan Universal yang berikutnya diucap Pemilu merupakan fasilitas penerapan kedaulatan rakyat buat memilah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Wilayah, Presiden serta Wakil Presiden serta buat memilah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah, yang dilaksanakan secara langsung, universal, leluasa, rahasia, jujur, serta adil dalam Negeri Kesatuan Republik Indonesia bersumber pada Pancasila serta Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.

 

( Sumber: UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal)

 

APA ASAS PEMILU DI INDONESIA?

 

Asas pemilu ialah langsung, universal, leluasa, rahasia, jujur, serta adil.

 

( Sumber: UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal)

 

APA Bawah KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU?

 

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 

SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU?

 

Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Universal( KPU), Tubuh Pengawas Pemilu( Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP).

 

( Sumber: UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal)

 

KAPAN PEMILU 2024, HARI Serta Bertepatan pada BERAPA?

 

Rabu, 14 Februari 2024.

 

( Sumber: Keputusan KPU No 21 Tahun 2022 tentang Hari serta Bertepatan pada Pemungutan Suara

 

Pada Pemilihan

 

Universal Presiden serta Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Tahun 2024)

 

Terdapat APA DI Bertepatan pada 14 FEBRUARI 2024?

 

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang sudah terdaftar bisa memakai hak pilihnya di TPS.

 

PEMILU 2024 Memilah APA SAJA?

 

Memilah Presiden serta Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota.

 

( Sumber: UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal)

 

SIAPA Partisipan PEMILU 2024?

 

Partisipan (kokitoto)Pemilu merupakan partai politik buat Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, perseorangan buat Pemilu anggota DPD, serta pendamping calon yang diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik buat Pemilu Presiden serta Wakil Presiden.

 

( Sumber: UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal)

 

Terdapat BERAPA PARTAI POLITIK Partisipan PEMILU 2024?

 

Terdapat 18 partai politik nasional serta 6 partai politik lokal di Aceh

 

APA SAJA PARTAI POLITIK Serta No URUTNYA PADA PEMILU 2024?

 

Partai Kebangkitan Bangsa( PKB)

 

Partai Gerakan Indonesia Raya( Gerindra)

 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDI Perjuangan)

 

Partai Golkar

 

Partai NasDem

 

Partai Buruh

 

Partai Gelombang Rakyat Indonesia( Gelora)

 

Partai Keadilan Sejahtera( PKS)

 

Partai Kebangkitan Nusantara( PKN)

 

Partai Hati Nurani Rakyat( Hanura)

 

Partai Garda Republik Indonesia( Garuda)

 

Partai Amanat Nasional( PAN)

 

Partai Bulan Bintang( PBB)

 

Partai Demokrat

 

Partai Solidaritas Indonesia( PSI)

 

Partai Partai Persatuan Indonesia( Perindo)

 

Partai Persatuan Pembangunan( PPP)

 

Partai Nanggroe Aceh( partai politik lokal Aceh)

 

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat Serta Taqwa( partai politik lokal Aceh)

 

Partai Darul Aceh( partai politik lokal Aceh)

 

Partai Aceh( partai politik lokal Aceh)

 

Partai Adil Sejahtera Aceh( partai politik lokal Aceh)

 

Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh( partai politik lokal Aceh)

 

Partai Ummat

 

( Sumber: Keputusan KPU No 552 Tahun 2022 tentang Pergantian atas Keputusan KPU No 519 Tahun 2022 tentang Penetapan No Urut Partai Politik Partisipan Pemilihan Universal Anggota DPR serta DPRD serta Partai Politik Lokal Aceh Partisipan Pemilihan Universal Anggota DPRA serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024)

 

SIAPA SAJA YANG Dapat Memilah DI PEMILU 2024?

 

Pemilih (kokitoto) merupakan Masyarakat Negeri Indonesia yang telah genap berusia 17( 7 belas) tahun ataupun lebih, telah kawin, ataupun telah sempat kawin. Tetapi ketentuan buat jadi pemilih dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 merupakan:

 

genap berusia 17( 7 belas) tahun ataupun lebih pada hari pemungutan suara, telah kawin, ataupun telah sempat kawin;

 

tidak lagi dicabut hak pilihnya bersumber pada vonis majelis hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum senantiasa;

 

berdomisili di daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP- el;

 

berdomisili di luar negara yang dibuktikan dengan KTP- el, Paspor serta/ ataupun Pesan Ekspedisi Laksana Paspor;

 

dalam perihal Pemilih belum memiliki KTP- el sebagaimana diartikan dalam huruf c serta huruf d, bisa memakai Kartu Keluarga; dan

 

tidak lagi jadi prajurit Tentara Nasional Indonesia ataupun anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Penataan Catatan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Universal serta Sistem Data Informasi Pemilih)

 

BERAPA Batas Usia Buat Dapat Memilah?

 

Masyarakat Negeri Indonesia yang telah genap berusia 17( 7 belas) tahun ataupun lebih, telah kawin, ataupun telah sempat kawin.

 

PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?

 

Pesan Suara Calon Presiden serta Wakil Presiden

 

Pesan Suara Calon Anggota DPR RI

 

Pesan Suara Calon Anggota DPD RI

 

Pesan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi

 

Pesan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/ Kota

 

APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR?

 

Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur ataupun hari yang diliburkan secara nasional.

 

( Sumber: Pasal 167 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal)

 

KAPAN TAHAPAN PEMILU Diawali?

 

Tahapan Pemilu Tahun 2024 diawali pada bertepatan pada 14 Juni 2022, cocok dengan

 

UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Universal, kalau tahapan Pemilu diawali 20 bulan saat sebelum hari pemungutan suara, sebaliknya hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Agenda Penyelenggaraan Pemilihan Universal Tahun 2024)

 

KAPAN CALEG MENDAFTAR?

 

Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota diajukan oleh Partai Politik Partisipan Pemilu Tahun 2024 pada bertepatan pada 1 s. d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/ Kota.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota)

 

KAPAN CALEG Diresmikan?

 

Catatan Calon Senantiasa( DCT) diresmikan serta diumumkan pada bertepatan pada 4 November 2023.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota)

 

KAPAN CALON DPD MENDAFTAR?

 

Bakal Calon Perseorangan Partisipan Pemilu Anggota DPD menyerahkan sokongan minimun pemilih pada bertepatan pada 16 s. d. 29 Desember 2022, setelah itu melaksanakan registrasi pada bertepatan pada 1 s. d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Partisipan Pemilu Anggota DPD)

 

KAPAN CALON DPD Diresmikan?

 

Catatan Calon Senantiasa( DCT) Anggota DPD diresmikan serta diumumkan 25 November 2023.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Partisipan Pemilu Anggota DPD)

 

KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES?

 

Tahapan pencalonan Presiden serta Wakil Presiden pada bertepatan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Agenda Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 

KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024?

 

Kampanye Pemilu Presiden serta Wakil Presiden, dan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/ Kota dilaksanakan pada bertepatan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ataupun sepanjang 75 hari.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Agenda Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 

SIAPA SAJA YANG DILARANG Turut Dan DALAM KAMPANYE?

 

Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: pimpinan, wakil pimpinan, pimpinan muda, hakim agung pada MA, serta hakim pada seluruh tubuh peradilan di dasar MA, serta hakim konstitusi pada MK, pimpinan, wakil pimpinan, serta anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, serta deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN/ BUMD, pejabat negeri bukan anggota partai politik yang berprofesi selaku pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta anggota Polri, kepala desa, fitur desa, anggota tubuh permusyawaratan desa, serta masyarakat negeri Indonesia yang tidak mempunyai hak memilah( contohnya anak yang belum berumur genap 17 tahun).

 

( Sumber: Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

 

DI Posisi MANA KAMPANYE DILARANG?

 

Kampanye dilarang dicoba di tempat ibadah, rumah sakit ataupun tempat pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, meliputi gedung serta/ ataupun taman sekolah serta/ ataupun akademi besar, gedung ataupun sarana kepunyaan pemerintah, jalan- jalan protokol, jalur leluasa hambatan, fasilitas serta prasarana publik, halaman serta pepohonan.

 

( Sumber: Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

 

Vonis MK membolehkan kampanye di sarana kepunyaan pemerintah serta tempat pembelajaran, selama memperoleh ijin dari penanggungjawab tempat tersebut.

 

( Sumber: Vonis Mahkamah Konstitusi( MK) itu bernomor No 65/ PUU- XXI/ 2023)

 

KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024?

 

Kampanye dilarang dicoba di masa tenang, ialah bertepatan pada 11 sampai 13 Februari 2024

 

( Sumber: Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan serta Agenda Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)